Ombudsman Sebut Bappebti Maladministrasi Pengurusan IUBB - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Ombudsman Sebut Bappebti Maladministrasi Pengurusan IUBB - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

Ombudsman Sebut Bappebti Maladministrasi Pengurusan IUBB

Jumat, 19 Mei 2023 | 14:34 WIB
Bella Evangelista / FER
Anggota Ombusdman Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman, Yustus Maturbongs (kanan), memberikan keterangan terkait laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait Izin Usaha Bursa Berjangka, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Ombudsman memberikan keterangan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX). (B Universe Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, kembali menjelaskan temuan maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengurusan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Yeka memaparkan lebih dalam mengenai 3 maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

"Terkait penundaan berlarut, Bappebti terbukti melakukan penundaan berlarut dalam menanggapi dan merespons surat-surat dan atau dokumen terkait IUBB yang diajukan oleh PT Digital Futures Exchange (DFX). Lalu, Bappebti juga telah melakukan penundaan berlarut dalam penyampaian hasil fit and proper test calon Direktur Utama PT DFX, serta melakukan penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas rancangan kontrak berjangka yang diajukan oleh PT DFX," ujar Yeka, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, kata Yeka, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam proses cek fisik sarana dan prasarana PT DFX karena tidak menyampaikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) di hari pemeriksaan dan justru menyerahkan lembar kosong untuk diisi sendiri oleh PT DFX.

Terhadap DFX, Bappebti juga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT Digital Future Exchange untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

Berdasarkan temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman telah memberikan 3 tindakan korektif kepada Bappebti dan 4 tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan (Mendag), yang harus dilakukan dalam batas waktu 30 hari kerja.

Namun hingga batas waktu habis pada 10 Mei 2023, tidak ada satupun tindakan korektif yang dijalankan Bappebti.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

1684311038-2000x1333

Bappebti Membandel, Ombudsman Siap Surati Presiden dan DPR

EKONOMI
1684319659-2000x1333

Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti

EKONOMI
1684372802-4624x3468

Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Tuntaskan Aduan Brigjen Endar

NASIONAL
1680600709-1467x830

KPK Siap Beri Keterangan ke Ombudsman soal Laporan Brigjen Endar

NASIONAL
1680600709-1467x830

KPK Hormati Upaya Brigjen Endar Melaporkan Pencopotannya ke Ombudsman

NASIONAL
1681734140-1280x720

Tak Terima Dicopot, Brigjen Endar Kini Melapor ke Ombudsman

NASIONAL
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages