Pilihan

Polres Pacitan Tangkap Penyelundup 25.000 Benih Lobster By BeritaSatu

 

Polres Pacitan Tangkap Penyelundup 25.000 Benih Lobster

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
May 18, 2023
Ribuan bibit lobster atau benur ilegal hasil tangkapan polisi dilepaskan di Pantai Tamperan, Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 18 Mei 2023.
Ribuan bibit lobster atau benur ilegal hasil tangkapan polisi dilepaskan di Pantai Tamperan, Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 18 Mei 2023.

Ponorogo, Beritasatu.com - Polres Pacitan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster dari seorang pengepul, saat akan melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, menerangkan pelaku yang berinisial NB ini ditangkap saat akan melakukan transaksi penjualan sebanyak 25.300 benur atau benih lobster senilai Rp 300 juta.

Benih lobster tersebut sedianya akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Benih lobster ilegal yang akan diselundupkan oleh pelaku terdiri dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir.

"Pelaku kita tangkap saat hendak akan melakukan transaksi, berikut dengan barang bukti berupa benih lobster yang sudah di-packing dalam bungkus plastik,” terang Wildan kepada Beritasatu.com

Wildan mengatakan, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan transaksi jual beli benih lobster di wilayah Pacitan. Polres Pacitan bakal melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan terungkapnya kasus jual beli benur ilegal ini.

"Polisi juga sudah mengantongi terduga pelaku yang menjadi panadah benur ilegal tersebut. Pelaku ini membeli dari masyarakat, dan kemudian oleh pelaku dijual lagi kepada penadah, yang ada di wilayah Solo,” kata Wildan.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, NB, mengaku jika ia membeli benih lobster senilai Rp 15.000 untuk jenis pasir dan Rp 13.000 untuk jenis mutiara.

Ia mengaku mendapatkan benih lobster tersebut dari sejumlah nelayan di sekitar Pacitan dan selanjutnya akan dijual kembali ke seorang penadah di wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Kalau sebelumnya saya hanya membawa, namun yang untuk dijual baru kali ini,” ujar NB.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 88 atau 92, nomor 11, tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

Sejumlah benih lobster yang sedianya akan dijual oleh pelaku akhirnya dilepaskan oleh petugas kepolisian di Pantai Tamperan Pacitan, Jawa Timur.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek