PPATK Analisis Transaksi Ratusan Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI
Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi bernilai ratusan juta rupiah di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI. Saat ini, PPATK sedang menganalisis transaksi tersebut.
"Kami dalam proses analisis saat ini," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Beritasatu.com, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, transaksi dalam mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta sejak tahun 2021.
Redaksi Beritasatu.com berhasil mendapatkan kopi buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung. Dari buku rekening itu, tercatat Mustopa baru membukanya pada 11 Maret 2020.
Dari transaksi yang terlihat di buku rekening itu, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang bervariasi. Pada Desember 2022, Mustopa menerima kiriman uang sebesar Rp 200 juta dan ada juga transfer sebesar Rp 100 juta.
Terakhir, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat itu menerima transferan uang pada 16 Januari 2023. Pada tanggal itu, Mustopa menerima uang sebesar Rp 31 juta.
Adanya kiriman uang di rekening milik Mustopa itu memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan di kantor MUI Pusat bukan atas inisiatifnya. Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.
“Ada dugaan bahwa pelaku memang ada yang menyuruh untuk membuat situasi politik panas dan bermain di air keruh. Polisi harus mengusut asal uang yang ada di rekening Mustopa ini,” ujar sumber Beritasatu.com yang membeberkan data rekening bank tersebut.
Dugaan yang sama disampaikan pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan. Dikatakan, tak tertutup kemungkinan terdapat aktor atau pihak lain yang berada di belakang Mustopa.
"Kalau melihat dana Rp 800 juta kemungkinan ada tokoh di balik itu," ungkapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Terpopuler, Rekening AKBP Hasibuan Diblokir PPATK dan Kantor Polisi Diserang TNI

Blokir Rekening Puluhan Miliar AKBP Achiruddin Hasibuan, PPATK Sebut Bisa Bertambah

PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum Soal Transaksi Janggal AKBP Achiruddin

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Beda Penjelasan soal Transaksi Rp 3,3 Triliun

Sri Mulyani Ungkap 200 Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Tidak ada komentar:
Posting Komentar