Ratusan Bakal Caleg di Kendari Ramai-Ramai Bikin SKCK, Apa Saja Syaratnya?
KENDARI, iNews.id – Ratusan bakal calon anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra ramai-ramai membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polresta Kendari. Total hingga saat ini, Polresta Kendari sudah menerbitkan sebanyak 480 lembar.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, jajarannya telah mengeluarkan SKCK kepada ratusan bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota di Bumi Anoa.
“Kami laporkan dari Polresta Kendari, berkaitan dengan pemohonan para calon anggota legislatif DPRD provinsi, maupun kabupaten dan kota yang ada di Sultra. Sampai dengan tanggal 6 Mei 2023 ini, kami telah mengeluarkan rekomendasi SKCK kepada pemohon berjumlah 480 orang,” kata Muhammad Eka Fathurrahman, Senin (8/5/2023).
Persyaratan SKCK untuk Caleg
Ada beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus dipenuhi setiap bakal caleg sebagai berikut:
Syarat untuk caleg DPRD Kota/Kab:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte
3. Fotokopi KK
4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat reskrim
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Formulir Pendaftaran SKCK
8. Sidik jari bagi yg buat baru, Fotokopi SKCK lama bagi yang perpanjangan
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Syarat untuk caleg DPRD provinsi, DPR/DPD RI (Pusat) :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte
3. Fotokopi KK
4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat reskrim
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Rekomendasi dari Laka Lantas Sat lantas
8. Formulir Pendaftaran SKCK
9. sidik jari bagi yg buat baru, Fotokopi SKCK lama bagi yang perpanjangan
Komentar
Posting Komentar