Razia Pelat Nomor Palsu, Polres Metro Tangerang Berlakukan Lagi Tilang Manual - inews.id - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Razia Pelat Nomor Palsu, Polres Metro Tangerang Berlakukan Lagi Tilang Manual - inews.id

Share This

 

Razia Pelat Nomor Palsu, Polres Metro Tangerang Berlakukan Lagi Tilang Manual

inews.id
May 14, 2023
Ilustrasi. Polisi akan berlakukan lagi tilang manual di Tangerang
Ilustrasi. Polisi akan berlakukan lagi tilang manual di Tangerang

TANGERANG, iNews.id - Tilang manual akan kembali diberlakukan di Kota Tangerang Senin, (15/5/2023). Tilang manual tersebut sekaligus untuk lebih mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Menurut Joko, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, banyak pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.

"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," katanya.

Joko menjelaskan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," tuturnya.

Joko menambahkan, tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu,pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.

"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages