RUU Perampasan Aset Diharapkan Percepat Pemulihan Kerugian Negara
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif pemerintah telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah diterima DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyebut isu krusial dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara atas tindak pidana.
“Memang harapannya itu tadi agar ini bisa meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan tindak pidana dan pengembalian yang disebut dengan kerugian negara,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, saat ditemui di komplek DPR RI, Gedung Nusantara III, pada Rabu (10/5/2023).
Pemulihan kerugian negara atas tindak pidana yang termasuk didalam RUU Perampasan Aset tidak hanya tindak pidana korupsi, namun juga termasuk tindak pidana narkotika hingga terorisme tentu juga menyebabkan kerugian negara.
“Contoh misalnya narkotika itu kan tidak ada uang negara yang diambil, tapi akibat kejahatan narkotika kemudian negara kan harus mengeluarkan biaya yang mahal. Misalnya untuk pemulihan rehabilitasi, sama juga terorisme begitu,” kata Arsul
Lebih lanjut terkait pasal pasal krusial dirinya masih mendalami RUU tersebut untuk menemukannya pihaknya akan menetapkan terlebih dahulu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari setiap fraksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ditanyakan pasal pasal krusial itu seperti apa tentu nantikan kami harus pelajari lebih mendalam nah pasal pasal yang krusial itu tentu kemudian DPR akan membuat tim daftar inventarisasi masalah biasanya (DIM) itu disiapkan oleh fraksi fraksi dan kemudian fraksi fraksi juga meminta masukan dari akademisi dari kelompok kelompok masyarakat sipil nah saya tentu tidak bisa bicara sekarang,”. kata Anggota Komisi III sekaligus Sekjen DPP PPP tersebut
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar