Siasat Kemenkes Atasi Polemik Bullying Calon Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut pasal anti-perundungan atau anti-bullying di RUU Kesehatan menjadi salah satu cara untuk menghentikan perundungan yang banyak terjadi di kalangan dokter saat mengambil program dokter spesialis (PPDS).
Kemenkes mengaku mendapat banyak laporan tentang perundungan di kalangan calon dokter spesialis. Hanya saja tidak banyak di antara mereka yang berani melaporkan kasus tersebut.
Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dikutip dari laman Sehat Negeriku, Senin (1/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr. Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
Komentar
Posting Komentar