Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Korupsi KPK Pilihan Ricky Ham Pagawak

    Sita Aset Ricky Ham Pagawak Rp30 Miliar, KPK Terus Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi - inews

    2 min read

     

    Sita Aset Ricky Ham Pagawak Rp30 Miliar, KPK Terus Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi

    papua.inews.id
    May 13, 2023
    Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat dibawa ke KPK.
    Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat dibawa ke KPK.

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Total aset yang disita mencapai Rp30 miliar.

    "Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

    Ali Fikri menambahkan, tim penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RHP.

    Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset untuk memulihkan kerugian negara.

    "Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

    Editor : Reza Yunanto

    Follow Berita iNewsPapua di Google News

    Baca Juga
    Kejari Pontianak Tangkap 3 Eks Pejabat Jasindo Terpidana Korupsi, Langsung Ditahan
    Kejari Pontianak Tangkap 3 Eks Pejabat Jasindo Terpidana Korupsi, Langsung Ditahan

    Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda. Awalnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka suap. Setelah proses pengembangan, dia ditetapkan juga sebagai tersangka pencucian uang.

    Sempat kabur, Ricky Ham Pagawak ditangkap pada 19 Februari 2023.

    Komentar
    Additional JS