Syarat Daftar Caleg DPR di Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan dibukanya penerimaan pendaftaran untuk memilih calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan diri menjadi caleg? Berikut ini ulasan singkat syarat daftar caleg.
Pemilihan bakal calon legislatif sendiri merupakan salah satu agenda politik Indonesia pada tahun 2024. Namun pendaftarannya sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir tanggal 14 Mei 2023.
Kader-kader terbaik dari berbagai partai politik akan berlomba-lomba mencari simpati dari masyarakat dan simpatisan partai untuk mendapatkan suara sebanyak mungkin dalam pemilu 2024 dan mendapatkan kursi di gedung DPR. Berbagai upaya kampanye akan dilakukan oleh bakal caleg untuk menaikkan elektabilitas serta kredibilitas, dan mendapatkan simpati rakyat demi memuluskan tujuan utama dari para kader-kader partai ini.
Partai politik akan bersiap untuk memverifikasi diri mereka melalui instansi KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mendapat status kelayakan untuk berpartisipasi mengikuti proses pemilihan calon anggota legislatif yang akan diadakan serentak di seluruh Indonesia.
Setelah melewati fase verifikasi, partai politik bisa mendaftarkan kader-kadernya untuk berpartisipasi menjadi bakal calon legislatif yang akan menjadi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2024.
Namun sebelum mendaftarkan caleg-calegnya tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apa saja syarat daftar caleg DPR?
Syarat Daftar Caleg DPR
Negara pada dasarnya sudah mengatur berbagai aspek dalam menjalani pemilu, termasuk dalam hal syarat menjadi calon anggota legislatif. Adapun hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4/PU/05/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu serentak 2024 yang isinya sebagai berikut:
- Surat pengajuan menggunakan formulir MODE B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan baik secara langsung maupun dalam bentuk digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
- Daftar bakal calon menggunakan formulir MODE B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekjen Partai Politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon
- Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
- Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh caleg dari partai politik yang hendak mendaftarkan kader-kadernya untuk berpartisipasi dan bersaing demi kursi legislatif di gedung DPR.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar