Diposting oleh
Opsiin Plus
pada tanggal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menetapkan tersangka bagi tiga penyelundup puluhan juta butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer yang diimpor dari India.
Obat-obatan tersebut terdiri dari 28.320.000 butir tramadol dan 9.098.000 hexymer dengan total senilai Rp 497.584.000.
Ketiga pria tersebut HKH (55), AK (38), AAM (38) merupakan jaringan narkoba internasional. Salah satu tersangka diketahui warga keturunan negara India yang memasukkan obat obatan daftar G tersebut.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan, barang haram tersebut dikirim melalui jalur laut dari India, lalu sempat transit di Singapura sebelum masuk ke Indonesia.
"Modus operandinya obat tramadol dan heximer tanpa izin edar dari negara India melalui transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia dengan menggunakan kapal laut. Kemudian di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya," ujar Suyudi, Rabu (3/5/2023).
Penggagalan peredaran obat obatan tersebut di taksir dapat menyelamatkam 3,7 jiwa terutama bagi remaja dan anak anak yang dapat memicu aksi tawuran dan aksi begal. Tramadol dan hexymer biasanya digunakan kalangan remaja untuk teler, padahal seharusnya untuk mengobati rasa nyeri sedang hingga berat, seperti setelah operasi atau akibat cedera yang serius. Hexymer digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.
Para pelaku dijerat denagn UU kesehatan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar