Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Kompas.com, 22 Mei 2023, 14:20 WIB


logo-appx2

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

Tepatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.

Video Terkini

76637741e74c474d979feb03d7452203
Jokowi Akui “Keunggulan” KKB di Papua

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Sebelumnya diberitakan, AN yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu.

AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.

AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu, AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.

Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum miras, ABK mual. AN memberi susu dan air kelapa. Namun, ABK justru kejang-kejang.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Irwan.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages