Total 242 WNI Jadi Korban Penipuan Scamming di Filipina
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2022%2F10%2F24%2Fkabag_penum_divisi_humas_polri_kombes_nurul_azizah.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Polri kembali memutakhirkan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi korban scamming internasional di Filipina. Dari hasil terbaru saat ini jumlahnya bertambah menjadi 242 orang.
Menurut Nurul, untuk saat ini, jumlah tersangka dari WNI masih dua orang. Polisi masih melakukan pendalaman terkait peran dari tersangka tersebut.
"Untuk yang 2 tersangka sampai dengan saat ini masih pendalaman, proses pemeriksaan," ujar Nurul.
Sebelummya, untuk 2 orang WNI yang jadi tersangka akan diproses sesuai hukum di Filipina. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dit Tipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu.
Pra korban yang tertipu dipaksa bekerja tanpa menerima gaji layak. Bahkan, mereka juga mendapat siksaan.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar