Viral Truk Tangki Buang Limbah Tinja Sembarangan, Pj Heru: Cabut Izin Operasi
Jakarta, Beritasatu.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sanksi tegas terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sanksi tegas tersebut berupa pencabutan izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki.
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) dikutip dari Antara.
Adapun sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut, kata Heru harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi tersebut.
"Kan sudah jelas tidak boleh. Mereka buang (limbah tinja) masa di situ, ya marah lah semua warga. Tidak pantes lah seperti itu," jelas Heru.
Heru juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah melaporkannya adanya perbuatan yang melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan. Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta, Kamis (4/5/2023).
Dalam video yang beredar, terlihat selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar. Sopir truk yang sempat membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got, sempat beradu mulut dengan warga yang mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk.
Warga yang marah lantas melarang pengemudi truk itu membuang tinja, serta mengusir truk dan sopirnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Promosikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI Gelar Monas Week

Salat Id di Balai Kota, Pj Heru: Seperti Bernostalgia

Kasus Pamer Harta Pejabat Dishub DKI, Heru Budi Serahkan Pemeriksaan ke Inspektorat

Soal Nasib Warga Kampung Bayam, Heru Budi Bungkam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar