Waktu Pelunasan Diperpanjang, Ini Kriteria yang Berhak Ramungkan Biaya Haji - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Waktu Pelunasan Diperpanjang, Ini Kriteria yang Berhak Ramungkan Biaya Haji - Beritasatu

Share This

 

Waktu Pelunasan Diperpanjang, Ini Kriteria yang Berhak Ramungkan Biaya Haji

Minggu, 7 Mei 2023 | 10:25 WIB
Whisnu Bagus Prasetyo / WBP
Sejumlah jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Aceh melambaikan tangan sebelum naik ke pesawat udara di Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019). Pemberangkatan jemaah calon haji dari Provinsi Aceh yang terbagi dalam 12 kloter akan berakhir pada 4 Agustus mendatang.
Sejumlah jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Aceh melambaikan tangan sebelum naik ke pesawat udara di Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019). Pemberangkatan jemaah calon haji dari Provinsi Aceh yang terbagi dalam 12 kloter akan berakhir pada 4 Agustus mendatang. (ANTARA FOTO)

Indramayu, Beritasatu.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 atau biaya haji untuk jemaah haji reguler telah diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023 mengingat masih ada 14.356 jemaah haji yang belum bayar. 

"Jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan ini adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak tanggal 11 April 2023, tetapi belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab di Indramayu, Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, kata dia, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya. "Mereka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (bank penerima setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran," kata dia.

Advertisement

Dia mengatakan pada tahap perpanjangan ini, pihak penyelenggara juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih atau biaya haji. Jumlah jemaah cadangan bahkan ditambah dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan ketentuan berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Dia menegaskan bahwa jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Saiful memperingatkan agar jemaah tidak tergiur dengan pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan dan meminta biaya pelunasan dengan dalih akan membayarkan ke bank.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Alhamdulillah! Seluruh Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Biaya

Alhamdulillah! Seluruh Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Biaya

NASIONAL
14.356 Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Perpanjang Jadi 12 Mei

14.356 Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Perpanjang Jadi 12 Mei

NASIONAL
1.167 Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Selesaikan Biaya Haji

1.167 Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Selesaikan Biaya Haji

NASIONAL
Pelunasan Dibuka Lagi Usai Idulfitri, 121.734 Jemaah Rampungkan Biaya Haji

Pelunasan Dibuka Lagi Usai Idulfitri, 121.734 Jemaah Rampungkan Biaya Haji

NASIONAL
Siap-siap! Kemenag Kaji Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 40 Juta

Siap-siap! Kemenag Kaji Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 40 Juta

NASIONAL
Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan

Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan

NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages