Kemenkes Himbau Dokter dan Nakes Tidak Tinggalkan Pelayanan - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kemenkes Himbau Dokter dan Nakes Tidak Tinggalkan Pelayanan - Beritasatu

Share This

 

Kemenkes Himbau Dokter dan Nakes Tidak Tinggalkan Pelayanan

Minggu, 7 Mei 2023 | 10:40 WIB
Freddy Kamto / HM
Sehubungan dengan adanya himbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
Sehubungan dengan adanya himbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat. (Dok. Kemenkes)

Jakarta, Beritasatu.com - Sehubungan dengan adanya himbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi di hari Senin, 8 Mei serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr. Syahril.

Advertisement

dr. Syahril juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata dr. Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

WHO Sudah Cabut Status Darurat Covid-19, Indonesia Kapan?

WHO Sudah Cabut Status Darurat Covid-19, Indonesia Kapan?

NASIONAL
Kemenkes Utamakan Prokes dan Faskes di KTT ASEAN Labuan Bajo

Kemenkes Utamakan Prokes dan Faskes di KTT ASEAN Labuan Bajo

INTERNASIONAL
Bantu Atasi Beragam Penyakit, Kemenkes Salurkan Alat Kesehatan ke 172 Rumah Sakit

Bantu Atasi Beragam Penyakit, Kemenkes Salurkan Alat Kesehatan ke 172 Rumah Sakit

NASIONAL
Kasus Covid-19 di India Naik, Indonesia Bisa Menyusul

Kasus Covid-19 di India Naik, Indonesia Bisa Menyusul

NASIONAL
Hadapi Lonjakan Covid-19 Arcturus, Kemenkes Minta Masyarakat Pakai Masker

Hadapi Lonjakan Covid-19 Arcturus, Kemenkes Minta Masyarakat Pakai Masker

NASIONAL
Ini Sederet Layanan Kesehatan Haji 2023, Apa Saja?

Ini Sederet Layanan Kesehatan Haji 2023, Apa Saja?

NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages