10 ASN Pakai Uang Korupsi Tukin 27,6 M Kementerian ESDM Buat Umroh hingga Beli Tanah, Kini Tersangka - Tribun Jatim

 

10 ASN Pakai Uang Korupsi Tukin 27,6 M Kementerian ESDM Buat Umroh hingga Beli Tanah, Kini Tersangka

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM masih disoroti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 ASN jadi tersangka kasus tukin di Kementerian ESDM.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.

Para tersangka diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri, dilansir dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Ikut Bertambah atau Dirombak?

KPK menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar.

Selain ke BPK, 10 tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM juga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti untuk ibadah umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia.

Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 Miliar.

Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar.

Baca juga: Janji Surya Paloh Jika Kadernya Korupsi Disorot usai Johnny Plate Tersangka, Ketum Nasdem Buka Suara

Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis
Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis

Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar. 

Menurut Firli Bahuri, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. 

Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023), dilansir dari kompas.tv.

Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat

Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP). 

Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE).

Kemudian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp4,75 miliar.

NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar.

AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi

HP menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp1,4 miliar.

BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar.

RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com


Baca Juga

Komentar