Ulah Tersangka KPK Mark Up Tukin ESDM Rp 27 M untuk THR hingga Umrah By Tim detikcom

 

Ulah Tersangka KPK Mark Up Tukin ESDM Rp 27 M untuk THR hingga Umrah

By Tim
detikcom
June 15, 2023
KPK menahan sembilan orang tersangka di kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KPK menahan sembilan orang tersangka di kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jakarta -

Sungguh keterlaluan ulah para tersangka yang dijerat KPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menggelembungkan dana hingga puluhan miliar rupiah. Lebih parah lagi, duit itu dipakai untuk kepentingan-kepentingan lain, seperti umrah hingga tunjangan hari raya atau THR.

Hal itu diungkap KPK dalam konferensi pers yang disampaikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Kamis, 15 Juni 2023. Firli menyebut ada 10 tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Priyo Andi Gularso (diinisialkan PAG) selaku pegawai subbagian perbendaharaan PPSPM atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
2. Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK;
3. Lernhard Febian Sirait (LFS) selaku staf PPK;
4. Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran;
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran;
6. Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK;
7. Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM;
8. Hendi (H) selaku Penguji Tagihan;
9. Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP atau Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai; dan
10. Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," kata Firli.

Kesepuluh tersangka itu merupakan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM. Mereka dijerat sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai atau singkatnya korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Mereka langsung ditahan KPK kecuali seorang bernama Abdullah, yang disebut dalam kondisi sakit. Firli semalam menyampaikan kondisi kesehatan Abdullah masih diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ucap Firli.

Modus Markup

Bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp 221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka. KPK menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.

"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan' nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," ucap Firli.

Dari siasat itu, nominal tukin, yang seharusnya dibayar Rp 1.399.928.153, menggelembung menjadi Rp 29.003.205.373. Totalnya berarti negara mengalami kerugian sampai Rp 27.603.277.720.

Duit itu lalu dibagi ke 10 tersangka dengan pembagian sebagai berikut:

1. Priyo Andi Gularso menerima Rp 4,75 miliar
2. Novian Hari Subagio menerima Rp 1 miliar
3. Lernhard Febian Sirait menerima Rp 10,8 miliar
4. Abdullah menerima Rp 350 juta
5. Christa Handayani Pangaribowo menerima Rp 2,5 miliar
6. Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar
7. Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar
8. Hendi menerima Rp 1,4 miliar
9. Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar
10. Maria Febri Valentine menerima Rp 900 juta

Duit itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Firli merincinya sebagai berikut:

- Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar
- Dana taktis untuk operasional kegiatan kantor
- Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar," kata Firli.

Namun, sampai detik ini, KPK baru menerima pengembalian dari para tersangka sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai bentuk pemulihan aset. KPK masih terus menelusuri kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM':

Baca Juga

Komentar