Keterlaluan! PNS ESDM Mark Up Tukin dari Rp1,3 M Jadi Rp29 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan modus 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Menurut dia, selama kurun waktu tersebut, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.
Selama periode itu, para pejabat perbendaharaan serta pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi," ujar Firli.
Salah satunya, menurut Firli, melakukan pengondisian rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM meminta kepada Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".
"Pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang sudah ditentukan. Ini adalah modus operandi yang dilakukan para pelaku," kata Firli.
Sehingga, kata dia, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar.
"Dan ini mengakibatkan kerugian negara," ujar Firli.
Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan KPK sudah menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Berikut adalah perincian 10 tersangka:
Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
Novian Hari Subagio: PPK
Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
Abdullah: Bendahara Pengeluaran
Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
Haryat Prasetyo: PPK
Rokhmat Annashikhah: PPK
Beni Arianto: Operator SPM
Hendi: Penguji Tagihan
Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini kita tahan 9 orang dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai 4 Juli," ujar Firli.
Penahanan 9 tersangka disebar di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, dan Rumah Tahanan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Tersangka lain atas nama A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan untuk itu KPK telah bekerja sama dengan RS yang merawat termasuk juga dengan PB IDI. Karena prinsipnya kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi HAM. Tetapi nanti kalau seandainya memungkinkan dilakukan penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan dari RS maupun IDI," kata Firli.
Komentar
Posting Komentar