10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia By BeritaSatu

Share This

 

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 5, 2023
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis

Jakarta, Beritasatu.com - Korupsi masih menjadi penyakit kronis yang merajalela di Indonesia. Korupsi merugikan masyarakat karena kehilangan kesempatan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah.

Tak habya itu, korupsi yang melibatkan pejabat negara menghancurkan kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Berikut 10 kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara terbesar di Indonesia:

1. Kasus Penyerobotan Lahan di Riau

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi alias Apeng, bos PT Duta Palma Group sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan di Riau. Tindak pidana itu dilakukan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir.

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Akibatnya, kerugian keuangan dan perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 78 triliun.

Surya Darmadi telah divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,75 triliun. Dengan demikian, majelis hakim menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi sekitar Rp 41,9 triliun.

2. Kasus Kondensat

Kasus ini melibatkan pejabat pada lingkup SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai sekitar Rp 37 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung oleh BP Migas kepada PT TPPI pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat jatah negara dalam kurun tahun 2009-2010. Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-50 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Akhirnya pendiri PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menjadi tersangka perkara ini. BP Migas kini berganti nama menjadi SKK Migas.

Berdasarkan putusan pengadilan secara in absentia, Honggo dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Honggo hingga kini berstatus buron. Honggo sudah mengembalikan kerugian negara dari asetnya dengan nilai mencapai Rp 35,8 triliun.

3. Kasus PT Asabri
Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) pada rentang waktu 2012 sampai 2019. Dalam kasus ini, sejumlah orang sudah dijerat dan dijatuhi vonis karena diduga telah merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 22,7 triliun.

Dua di antaranya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang dijatuhi vonis nihil. Hal ini lantaran keduanya telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya.

Meski divonis nihil, Benny Tjokro tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun. Sementara Heru Hidayat divonis membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Selain itu, Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokro dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu lebih berat dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 12 tahun penjara. Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat setidaknya 10 manajer investasi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

4. Kasus PT Jiwasraya
Kasus korupsi PT Jiwasraya memiliki pola dan aktor yang mirip dengan kasus korupsi Asabri. Dalam kasus ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun. Sementara, Benny Tjokro dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.

Selain keduanya, terdapat sejumlah terpidana lain kasus Jiwasraya ini. Beberapa di antaranya, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahwirman; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Tak hanya itu, terdapat 13 manajer investasi yang terlibat kasus ini.

5. Kasus BTS Bakti Kominfo
Kasus korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station atau BTS Bakti Kominfo masih dalam tahap penyidikan Kejagung. Terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny G Plate, tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Terbaru, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Yusrizki berperan menyediakan panel surya dalam proyek tersebut.

Selain menjadi Ketua Komite Energi terbarukan Kadin, Yusrizki menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima yang menjadi mitra penyedia panel surya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

6. Kasus Century
Kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal merupakan salah satu megakorupsi yang menyedot perhatian publik beberapa tahun lalu. Hal ini mengingat kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 triliun atau Rp 7,4 triliun berdasarkan perhitungan terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, sejauh ini, baru satu orang yang dijerat KPK dan divonis bersalah. Orang itu adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang divonis 15 tahun penjara.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI. Pejabat BI yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Melalui putusan praperadilan yang diajukan MAKI, PN Jaksel telah memerintahkan KPK melanjutkan kasus Century. Namun, hingga kini, kasus tersebut seakan jalan di tempat.

7. Kasus IUP di Kotawaringin Timur.

KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian IUP kepada tiga perusahaan pada 1 Februari 2019 silam. Ketiga perusahaan yang mendapat IUP dari Supian Hadi, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Supian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi terkait IUP di Kotawaringin Timur ini masih dalam tahap penyidikan.

8. Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menangani kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP sejak 2014 dan telah menjerat sejumlah orang.

Selain membuat masyarakat tidak mendapatkan e-KTP sebagai identitas warga negara dengan kualitas terbaik, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Sejumlah orang yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi e-KTP, yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara; mantan Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara; pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Dalam perjalanannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun, sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tak berhenti sampai di situ, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Isnu Edhi dan Husni Fahmi kemudian divonis 4 tahun pidana penjara. Sementara Miryam S Haryani dan Paulus Tanos belum menjalani persidangan. Paulus Tanos hingga kini buron dan disebut telah mengganti namanya.

9. Korupsi Minyak Goreng
Salah satu korupsi yang cukup membuat geger adalah korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Kejagung menjerat lima orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korupsi minyak goreng yang dilakukan kelima terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 18,3 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uangnya juga tak terbukti dinikmati oleh kelima terdakwa sehingga uang pengganti tidak perlu dijatuhkan.

Meski demikian, hakim menyatakan, perbuatan kelima terdakwa dinilai terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan. Pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun atau tepatnya Rp 1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar atau tepatnya Rp 626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124,4 miliar atau Rp124.418.318.216.

Sementara, para terdakwa telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Indrasari Wisnu Wardhana divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan; dan Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Stanley divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan; dan Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terbaru, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus ini. Ketiga korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (15/6/2023).

10. Kasus IUP Sultra
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah dengan nilai kerugian Rp 4,3 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp 1,45 triliun, biaya kerugian ekonomi sebesar Rp 1,24 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 31 miliar serta keuntungan yang diperoleh PT Billy Indonesia dari kegiatan tambang nikel ore sebesar Rp 1,593 triliun.

Namun, majelis hakim pengadilan dalam putusannya tidak mempertimbangkan kerugian ekologis. Nur Alam sendiri telah divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan MA.

Demikian 10 kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara terbesar di Indonesia. Di samping kasus-kasus tersebut, terdapat sejumlah kasus lainnya yang memiliki nilai kerugian negara besar. Sebut saja skandal BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 130 triliun. Namun, kerugian keuangan negara dalam skandal BLBI melibatkan sekitar 48 bank.

Salah satu turunan dari kasus BLBI adalah kasus SKL BLBI. KPK sempat menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung serta pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Syafruddin diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Syafruddin lalu dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di tingkat kasasi. Imbasnya, penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Sjamsul dan Itjih turut dihentikan pula.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages