Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Disnakertrans Featured Pilihan THR

    22 Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Disnakertrans karena Tunggak THR By BeritaSatu

    3 min read

     

    22 Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Disnakertrans karena Tunggak THR

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    April 17, 2023
    Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rival Lino.
    Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rival Lino.

    Pekanbaru, Beritasatu.com - Total 22 perusahaan di Provinsi Riau telah dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Seluruh perusahaan itu dilaporkan karena menunggak tunjangan hari raya (THR) tahun 2023.

    Seluruh perusahaan tersebut tersebar di tujuh wilayah di Riau yakni, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan Kabupaten Siak.

    Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawan pada waktu yang telah ditentukan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan sanksi dan rekomendasi.

    "Sanksi administratif berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa berupa peringatan atau teguran, hingga yang paling serius adalah sanksi pencabutan izin," kata Rival, Minggu (11/6/2023).

    Disnakertrans Riau menargetkan permasalahan THR antara perusahaan dengan karyawan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

    "Hingga saat ini dalam sistem kami, ada 4 perusahaan yang belum tuntas membayarkan THR. Tentu ini akan menjadi konsentrasi kita dalam proses pemeriksaan dan kita pastikan minggu pertama di bulan Juni akan segera dituntaskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," tegas Rival.

    Pengawas Ketenagakerjaan sudah melakukan pembinaan terhadap 22 perusahaan itu. Sebagian besar juga sudah mulai membayar THR yang menunggak, dan ada beberapa perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.

    "Maka tugas pengawas ketenagakerjaan melakukan tindak lanjut sampai dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak membayarkan hak tenaga kerja," tegas Rival.

    Berikut daftar perusahaan di Riau yang dilaporkan belum mencairkan THR:

    1. CV Sinar Bintan Sentosa 16, Kota Pekanbaru
    2. CV Jasa Karya Pratama, Kabupaten Inhil
    3. Pancasona Abadi, Kabupaten Siak
    4. PT Andika Permata Sawit Lestari, Kabupaten Rohul
    5. Prakarsa Langgeng Maju Bersama, Kabupaten Pelalawan
    6. PT Bengkalis Kuda Laut, Kota Pekanbaru
    7. PT Bumi Berkah Boga, Kota Pekanbaru
    8. PT Gas Cash Service, Kota Pekanbaru
    9. PT Garuda Mitra Mandiri, Kota Dumai
    10. PT Iska Sentosa, Kabupaten Pelalawan
    11. PT Prima Karya Sarana Sejahtera, Cabang Kota Pekanbaru
    12. PT Surya Bratasena Plantation, Kabupaten Pelalawan
    13. PT Surya Maju Perkasa, Kota Pekanbaru
    14. PT Zulkarnain Jaya Abadi, Kota Dumai
    15. PT Andalan Permata Buana, Kota Pekanbaru
    16. PT Global Mitra, Kota Pekanbaru
    17. PT Haleyora Powerindo, Kota Pekanbaru
    18. PT Indomarco Prismatama, Kabupaten Kampar
    19. PT Mitra Wahyu Perkasa, Kota Pekanbaru
    20. PT TML Energi, Kota Pekanbaru
    21. PT Tri Bhakti Prima Jaya Perkasa, Kota Pekanbaru
    22. Rice Bowl Mini, Kota Pekanbaru

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Komentar
    Additional JS