Aksi Pencurian Kayu di Blora Digagalkan, Diduga Libatkan Oknum LMDH
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F06%2F24%2Fblora_pencurian_kayu.jpg)
BLORA, iNews.id – Polisi bersama petugas Perhutani menggagalkan aksi pencurian kayu di Kabupaten Blora. Satu dump truck bermuatan kayu 69 batang diamankan sebagai barang bukti.
Aksi pencurian kayu terdeteksi di depan pos Perhutani petak 65 Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Kalonan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalonan KPH Blora, di Desa Tinapan, KecamatanTodanan.
Selain dump truk dan puluhan batang kayu, polisi juga menangkap dua orang berinisial L (47) dan Y (39) warga Kecamatan Todanan.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Dugaan Keterlibatan Z berdasarkan keterangan kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku yang telah ditangkap kini mendekam di tahanan Mapolres Blora.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar