Apa Itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Ketentuan dan Cara Daftarnya - inews

 

Apa Itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Ketentuan dan Cara Daftarnya

4-5 minutes

Apa Itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Ketentuan dan Cara Daftarnya    Haji Furoda (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Haji furoda merupakan haji yang visanya didapat dari undangan pemerintah Arab Saudi. Hal ini berarti visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan ke Kementerian Agama (Kemenag). 

Shopee

Kupon Shopee
  • Total Quota: 25
  • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
  • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
  • Validity: until 16 July 2022
  • All user

LIHAT
KODE TM3

S&K ðŸ“… 16 Jul 2023

Jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota. Pelayanan haji furoda dikelola oleh travel haji resmi atau yayasan yang mempunyai afiliasi dengan pemerintah  Arab Saudi. 

Baca Juga

Haji Furoda adalah? Ini Biaya  dan Keistimewaannya

Meskipun tidak masuk dalam kuota haji, jalur haji furoda resmi serta legal. Terkait haji furoda, pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 dijelaskan visa haji Indonesia ada dua jenis, yaitu visa haji kuota negara serta visa haji mujamalah (furoda). Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). 

PIHK yang memberangkatkan calon jemaah ini harus melapor ke Menteri Agama. Apabila PIHK tidak melaporkan calon jemaah haji mujamalah (furoda), maka PIHK akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. 

Cara Daftar Haji Furoda

Melansir laman jabar.kemenag.go.id, bila ingin berhaji menggunakan visa furoda, calon jemaah harus pintar memilih biro haji yang berizin atau disebut PIHK. Tak hanya itu, sebaiknya PIHK yang dipilih juga sudah sering memberangkatkan haji furoda.

Hal ini karena pengelolaan haji furoda yang lebih rumit dibanding dengan haji kuota. Kementerian Agama tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

Kewenangan Kementerian Agama merupakan pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler serta visa kuota haji khusus. 

Dalam pelaksanaan haji, calon jemaah haji harus mengamalkan rukun haji. Melansir laman NU Online, sebagian ulama menyebutkan terdapat lima rukun haji, yaitu ihram dan niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur.

Sementara Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan, ada enam rukun haji, yaitu ihram, wukuf, tawaf, sai, cukur, dan tertib. 

Jadi, apakah kamu tertarik mengikuti haji furoda? Semoga dilancarkan ya!

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News


Baca Juga

Komentar