Australia Akan Gelar Referendum untuk Akui Penduduk Pribumi Aborigin dalam UU
SYDNEY, iNews.id - Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam undang-undang (UU) negara itu. Dua kelompok pribumi yang masuk dalam referendum, selain Aborigin adalah Penduduk Selat Torres.
Senat Australia mengesahkan UU pada awal pekan ini yang membuka jalan bagi digelarnya referendum pada akhir tahun ini. Suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres mewakili sekitar 3,2 persen dari total sekitar 26 juta penduduk Australia. Namun selama ini mereka tidak disebutkan dalam konstitusi.
Usulan untuk memasukkan penduduk pribumi dalam UU pertama kali disampaikan Perdana Menteri Anthony Albanese. Dia menilai penting penambahan bab pada konstitusi.
Bab baru akan berbunyi sebagai berikut:
1. Sebagai pengakuan atas suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres sebagai Penduduk Utama Australia:
- Akan dibentuk sebuah badan yang disebut Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres
- Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres bisa menunjuk perwakilan di Parlemen dan Pemerintahan Eksekutif Persemakmuran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Aborigin dan Penduduk Selat Torres;
- Parlemen, dengan tunduk pada Konstitusi, memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres, termasuk komposisi, fungsi, kekuasaan, dan prosedurnya.
Sementara itu terkait pertanyaan yang akan dipilih warga saat referendum adalah: "Hukum yang Diusulkan: Untuk mengubah Konstitusi untuk mengakui Penduduk Utama Australia dengan membentuk Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres. Apakah Anda setuju dengan perubahan yang diusulkan?"
UU yang disahkan oleh Senat pada awal pekan ini akan disampaikan ke gubernur jenderal selalu perwakilan kepala negara Raja Charles III di Australia. Gubernur jenderal kemudian akan mengeluarkan surat perintah referendum.
Setelah itu pemerintah akan mengumumkan tanggal pelaksanaan referendum yang diperkirakan berlangsung antara Oktober dan Desember 2023.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Hasil referendum akan dianggap sah dan bisa mengubah konstitusi jika memenuhi mayoritas ganda. Artinya, perubahan dalam konstitusi berlaku bila 50 persen lebih pemilih memberikan suara mendukung secara nasional. Selain itu mayoritas pemilih di negara bagian juga memberikan dukungan terhada perubahan tersebut.
Referendum ini bersifat wajib bagi warga Australia sehingga tingkat partisipasinya pasti tinggi.
Ini bukan kali pertama Australia menggelar referendum. Ada 44 kali usulan perubahan konstitusi dalam 19 referendum, namun hanya 8 yang disetujui. Referendum terakhir terjadi pada 1999. Saat itu warga Australia menentang perubahan konstitusi untuk mendirikan Persemakmuran Australia sebagai republik guna mengubah sistem monarki. Gubernur jenderal sebagai perpanjangan tangan raja atau ratu Inggris digantikan oleh presiden. Presiden dipilih jika mendapat persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar