Ayah David Ungkap Chat Mario ke Anaknya: Ancam Tembak & Telepon Brimob By CNN Indonesia

 

Ayah David Ungkap Chat Mario ke Anaknya: Ancam Tembak & Telepon Brimob

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
June 13, 2023
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir sebagai saksi sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan ancaman Mario Dandy Satriyo terhadap anaknya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Ancaman itu mulai dari penembakan hingga pengerahan anggota Brimob.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mulanya, hakim bertanya kepada Jonathan mengenai ancaman yang diterima David sebelum peristiwa penganiayaan. Jonathan mengaku mengetahui ancaman itu ketika membuka ponsel David.

"Saudara David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah melakukan atau mengancam segala macam, pernah enggak?" tanya hakim.

"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone-nya David, Yang Mulia. Sebelumnya saya tidak pernah, David enggak pernah cerita," jawab Jonathan.

Menurut Jonathan, ancaman yang diterima David cukup parah. Ia menyebut banyak percakapan di ponsel David yang sudah dihapus. Namun, ia mengaku sempat mengambil gambar beberapa percakapan antara David dan Mario Dandy.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan menelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ungkap Jonathan.

"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomornya Agnes, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'gue Dandy'," jawab Jonathan.

Jonatahan pun meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan mendalami ancaman penembakan oleh Mario terhadap anaknya. Menurutnya, ancaman itu sudah sangat keterlaluan.

"Seperti yang saya sampaikan yang mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," katanya.

Jonathan membandingkan ancaman yang dilontarkan Mario Dandy dengan gurauan bom di bandara. Ia menyebut gurauan itu bisa berujung pada hukuman pidana.

"Di bandara kita bercanda bom aja dia bisa dipidana. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon," ujarnya.

Merespons hal itu, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono menyatakan bahwa persidangan digelar secara terbuka untuk umum dan berjalan objektif.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(lna/tsa)

Baca Juga

Komentar