Bareskrim Bongkar Produksi Oli Palsu Beromzet Rp20 Miliar, 5 Orang Ditangkap - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bareskrim Bongkar Produksi Oli Palsu Beromzet Rp20 Miliar, 5 Orang Ditangkap - inews

Share This

 

Bareskrim Bongkar Produksi Oli Palsu Beromzet Rp20 Miliar, 5 Orang Ditangkap

inews.id
June 8, 2023
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar.

Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan 5 orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha serta AL alias TOM dan AW pada bagian operasional.

“Barang bukti yang kami sita ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal dikemas dalam kardus kemasaan 0,8 dan 1 liter yang siap edar. Kemudian barang bukti 1.203 pispot oli mesin mobil berbagai jenis dikemas dalam kardus kemasaan 3,5 liter dan 4 liter oli palsu siap edar,” kata Hersadwi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023)

Hersadwi menjelaskan, produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai mrek oli terkenal di pasaran.

“Dengan adanya pemalsuan berbagai merk ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmidan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk-merk oli yang palsu ini. Pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Berikutnya adalah Pasal 382 KUHAP jo Pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutur Hersadwi.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages