BNN Ungkap 39 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika senilai Rp187,5 Miliar - inews

 

BNN Ungkap 39 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika senilai Rp187,5 Miliar

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 39 tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan narkotika dari 2021 sampai Juni 2023. Total aset yang diamankan cukup besar senilai Rp187,5 miliar.

"Itu berasal dari 44 tersangka," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam puncak Hari Anti Narkotika Internasional di Garuda Wisnu Kencana, Denpasar, Bali, Senin (26/6/2023) malam.

Pengungkapan TPPU dengan hasil terbesar, ujar Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, terjadi sepanjang 2021. Total uang tunai yang disita sebesar Rp108,3 miliar dari 14 kasus dengan 16 orang tersangka.

Kemudian sepanjang 2022, ada 17 TPPU yang diungkap dengan 20 orang tersangka. Total uang tunai yang disita sebanyak Rp33,82 miliar.

"Sedangkan pada tahun ini hingga Juni 2023, delapan TPPU yang sudah diungkap dengan delapan tersangka. Salah satunya, TPPU yang dilakukan bandar narkotika yang juga mantan napi kasus narkotika berinisial MW (36)," ujar Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.


Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsBali di Google News


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya