Cegah TPPO, Wapres: Pemerintah Perketat Pengawasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Wapres Ma`ruf Amin menegaskan pemerintah memperketat pengawasan pengiriman PMI.. (Foto: BPMI Setwapres)
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah memperketat pengawasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tujuannya untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam tiga tahun terakhir, 2 jenazah pekerja migran Indonesia dikembalikan ke tanah air setiap harinya.
Baca Juga
“Sekarang ini kan yang kita cegah adanya PMI yang ilegal melalui perdagangan orang. Karena itu, Menko Polhukam termasuk Kepolisian melakukan pengawasan yang ketat untuk menekan jangan sampai terjadi (perdagangan orang) sehingga tidak lagi ada korban,” ungkap Wapres dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Riau, dikutip Jumat (9/6/2023).
Di sisi lain, lanjut Wapres, pemerintah menilai salah satu penyebab tingginya PMI ilegal adalah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tengah berupaya untuk menekan perdagangan orang dengan mempercepat penanganan kemiskinan di beberapa wilayah dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, seperti di Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga
“Karena itu, ini (pengentasan kemiskinan) jadi perhatian, salah satunya selain di Jawa juga di NTT. Ini akan kita prioritaskan untuk penurunan kemiskinannya,” tegas Wapres.
Baca Juga
Dia juga menekankan, pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap pengiriman PMI melalui kerja sama dengan berbagai negara. Demikian halnya dengan pengawasan di berbagai daerah nusantara.
“Pasti lah kita adakan perjanjian-perjanjian untuk tidak menerima (pekerja migran) yang ilegal-ilegal ini. Kalau yang legal ini kan bisa diawasi, biasanya korban-korban itu yang ilegal," ungkap Wapres .
“Disamping kita cegah dari luar (negeri), tetapi kita dari dalam (negeri), kita ketatkan (pengawasan) di seluruh provinsi,” katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar