DALIH Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Padahal Bisa Dibayar Orangtua - Tribunnews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

DALIH Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Padahal Bisa Dibayar Orangtua - Tribunnews

Share This
Responsive Ads Here

 

DALIH Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Padahal Bisa Dibayar Orangtua

surabaya.tribunnews.com
June 15, 2023

SURYA.co.id - Pihak terdakwa kasus penganiayaan David OzoraMario Dandy, tampak keberatan bayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korban.

Kuasa hukum Mario Dandy berdalih bahwa kliennya masih mahasiswa dan belum berpenghasilan.

Padahal, LPSK sudah mengatakan bahwa restitusi bisa dibayarkan pihak ketiga yakni orangtuanya.

Diketahui, nilai restitusi sebesar Rp 100 miliar itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kuasa hukum Mario Dandy Satrio pun mengisyaratkan kliennya tidak bisa membayar restitusi Rp 100 miliar.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Andreas mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum berpenghasilan.

Andreas mengakui kliennya memang datang dari keluarga berada.

Mario adalah anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tidak sedang dijalankan oleh ayah dari Mario.

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Andreas.

Restitusi Rp 100 miliar

Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.

LPSK juga memperhitungkan kondisi D yang berdasarkan analisis dokter tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

D juga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari termasuk bersekolah. Masa muda D untuk mengenyam pendidikan malah hilang.

Karena pelaku masih berstatus pelajar, maka restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," imbuh Susilaningtyas.

Restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

Fakta Baru Penganiayaan David Ozora

Selain itu, Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023). 

Ternyata saat kejadian penganiayaan David OzoraMario Dandy berganti baju hingga tiga kali. 

Hal ini diungkap Abdul Rosyid, ketua regu security Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan saat bersaksi di sidang Mario Dandy

Abdul Rosyid mengaku sempat bertemu dengan Mario Dandy sebelum kejadian. 

Saat itu, dia melihat Mario Dandy berhadap-hadapan dengan David Ozora

Wajah David tampak menunduk di depan Mario, namun belum terluka. 

"Saya tanya: mau pada ke mana dek? jawabnya: mau bertamu ke rumah mobil merah," ungkap Abdul Rosyid. 

Setelah itu, Abdul Rosyid meninggalkan lokasi kejadian. 

Dan tak lama setelah itu dia mendapat telpon dari Rudy, pemilik mobil merah, mengabarkan kondisi David setelah dianiaya Mario. 

Saat itu, dia melihat David sudahb berdarah-darah dipangku Natalia, istri Rudy.

Karena kondisi wajahnya penuh darah, Rosyid tidak melihat apakah saat itu bibir David jontor hingga ke hidung seperti yang dijelaskan saksi Natalia pada persidangan sebelumnya. 

Abdul Rosyid lalu membeber penampakan Mario sebelum dan seusai menganiaya. 

Dikatakan, sebelum penganiayaan Mario menggunakan swater abu-abu, celana jeans dan bersepatu hitam besar. 

"Gak spesifik bahannya, tahu kelihatan sepatunya gede hitam. Shane kemeja biru lengan pendek, celana jeans," terangnya. 

Di sidang tersebut, sepatu hitam yang dipakai Marip menendang David sempat diperlihatkan di persidangan. 

Dikatakan Abdul Rosyid, Mario saat itu berganti baju hingga tiga kali. 

Pertama, dia memakai sweater. Lalu, di tengah kejadian memakai kaus abu-abu. 

Dan ketika mau dibawa ke mobil, memakai kemeja hitam. 

1. Satpam Dibentak Mario

Diungkapkan Abdul Rasyid, seusai kejadian itu, emosi Mario masih meledak-ledak. 

Rosyid mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy pada saat bertanya apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak itu kepada David Ozora.

"Ini diapakan kok bisa begini?" tanya Rosyid.

"Saya pukul perutnya terus dia jatuh, saya beri hukuman," kata Rosyid menirukan ucapan Mario Dandy di hadapan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Setelah itu Rosyid  menyebut Mario Dandy langsung membentaknya usai dirinya menanyakan perbuatannya kepada David.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucap Rosyid.

"Saudara dibentak?" tanya hakim memastikan.

"Iya saya dibentak-bentak," jawabnya.

Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.

"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" ucap Rosyid menirukan pertanyaan Mario.

Rosyid yang sempat menyebut Mario dalam keadaan emosi pun coba ditanyakan kembali oleh hakim.

Hakim bertanya kepada Roysid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut bahwa pemuda 19 tahun itu dalam keadaan emosi.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?," tanya hakim.

"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.

Ditambahkan Rosyid, saat dia meminta kartu identitas, anak Rafael Alun itu menolak memberikan. 

"Dia berontak, melawan saya," aku Abdul Rosyid. 

Karena berontak, Abdul Rosyid lalu mengancam Mario dengan berkata ke Burhanudin, security lain untuk mengambil borgol. 

"Untuk meredam saya berusaha, minta ke Burhan ambil borgol. Kalau ada ancaman mau diborgol sudah mereda cukup. Takutnya kalau dia emosi, ada korban tambahan," katanya. 

Abdul Rosyik melihat tidak ada rasa penyesalan dari Mario.

Dia hanya melihat setelah menyerahkan identitasnya itu kondisinya mulai agak tenang. 

Setelah itu, atau berselang 30 menit seusai kejadian, pihak polisi dari Polsek PEsanggrahan mendatangi lokasi kejadian.

Saat itu, polisi langsung membawa Mario, Shane dan anak AG. 

Namun mereka bukan dibawa menggunakan mobil polisi, tapi pakai mobil Rubicon milik Mario. 

"Tapi yang mengendarai polisi," tukas Abdul Rosyid. 

2. Saksi Tegang Ditegur Hakim

Di sidang tersebut, selain Abdul Rosyid, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain. 

Beberapa diantara mereka tampak tegang. 

Seperti saksi Burhanuddin petugas keamanan Kompleks Perumahan Grand Permata yang sempat diingatkan hakim untuk tidak tegang dalam memberi kesaksian pada sidang.

Pengamatan Kompas.com, momen ini bermula saat Hakim bertanya kepada soal kondisi korban D.

"Apa yang saudara lihat?" kata hakim kepada Burhanudin.

Burhanudin kemudian menjawab bahwa korban sudah berdarah dari hidung dan mulut korban.

Hakim kemudian juga menanyakan apakah Burhanudin bingung melihat situasi saat D tergeletak.

Burhanudin mencoba untuk menjawab pertanyaan Hakim.

Namun, dia justru terlihat gugup. "Ee.. Saya langsung ini.. Eee.. Apa," kata Burhanudin dengan terbata-bata.

Melihat Burhanudin yang bingung, Hakim kemudian tersenyum dan mengatakan agar saksi rileks.

"Tarik napas saja," kata Hakim. "Takut darah," ujar Burhanudin langsung menimpali anjuran Hakim.

Baca juga: Mario Dandy Senyum Lebar Usai Sidang, Ayah D: Banyak yang Nyangka Dia Sudah Gila dan Stres, Enggak!  

"Badannya besar tapi memang ada beberapa orang tertentu yang seperti itu," ucap Hakim.

momen itu, Hakim kembali melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Burhanudin.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages