Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Deddy Corbuzier Ikut Kawal David Ozora Soal Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo: Keadilan Belum Tercapai! - Kilat

 

Deddy Corbuzier Ikut Kawal David Ozora Soal Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo: Keadilan Belum Tercapai!

By Monika Lumbantoruan
kilat.com
June 13, 2023
Jonathan Latumahina bersama Deddy Corbuzier.
Jonathan Latumahina bersama Deddy Corbuzier.

KILAT.COM - Master Deddy Corbuzier turut menanggapi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap korbannya David Ozora.

Melalui unggahannya di kanal Instagram, Deddy Corbuzier meminta warganet ikut mengawal David Ozora, korban Mario Dandy Satriyo.

Menurut Deddy Corbuzier, keadilan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada korbannya David Ozora belum tercapai.

Selain itu, presenter sekaligus Youtuber yaitu Deddy Corbuzier juga mengatakan bahwa kisah yang terjadi dalam kasus penyiksaan ini lebih dari yang terbayangkan.

“Keadilan belum tercapai. Kita KAWAL terus #kawaldavid @tidvrberjalan,” ujar Deddy, dikutip Kilat.com, Selasa 13 Juni 2023.

“Tomorrow... Kisah yang terjadi lebih dari yang kita bayangkan” sambungnya.

Dalam unggahannya, tampak ayah korban, Jonathan Latumahina dan ayah Azka Corbuzier itu berswafoto bersama.

Diketahui sebelumnya, pada hari ini, Selasa, 13 Juni 2023, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan.

Adapun sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang kedua terdakwa tersebut dilakukan secara terbuka.

Salah satu yang menjadi saksi merupakan ayah korban penganiayaan itu sendiri, Jonathan Latumahina.

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(*)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek