Dituding Jadi Pengedar Ganja 17 Kg, Nenek 60 Tahun di Surabaya Minta Dibebaskan
Surabaya, Beritasatu.com - Asfiyatun, seorang nenek 60 tahun di Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara atas dakwaan mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 17 kg meminta untuk dibebaskan.
Permintaan itu disampaikan Asfiyatun dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online atau virtual, Senin (19/6/2023).
Dalam pembelaannya, Asfiyatun menyatakan tuntutan jaksa dinilai tidak berperikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini karena dalam persidangan sudah jelas terungkap Asfiyatun tidak mengetahui jika barang titipan dari Ali dan Pi'i yang merupakan buronan atau DPO adalah ganja.
Kuasa hukum menyebut Asfiyatun menerima barang tersebut lantaran disebut Ali dan Pi'i bahwa barang itu milik anaknya, Muhammad Santoso). Atas dasar itu, barang itu disimpan di rumah dan tidak pernah dibuka oleh Asfiyatun hingga ada polisi yang datang.
"Dalam pembelaan ini, kami menyatakan keberatan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Lantaran barang bukti narkoba tersebut bukan milik nenek Asyifatun, dan ia tidak tahu menahu atas isi barang tersebut, karena hanya dititipi oleh Ali dan Pi'i yang saat ini dinyatakan DPO," kata Abdul Cholik, kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa dijerat Pasal 111 UU Narkotika tentang menyimpan dan menguasai narkoba. Terdakwa ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di Wonokusumo, Surabaya dengan barang bukti ganja yang ada di dalam kardus sebanyak 17 kg.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar