Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Periksa Pihak Al Zaytun By BeritaSatu
Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Periksa Pihak Al Zaytun
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1660101656_910_580.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak Yayasan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto belum menentukan kapan pemeriksaan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya akan meminta keterangan saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa pihak yayasan ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini.
Saksi bakal melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh agama lainnya.
"Kemudian setelah itu kami akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Agus, nantinya pihaknya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penistaan tersebut.
"Jadi akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat apa ada tidaknya penistaan agama di sana," ucapnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya akan melengkapi keterangan saksi, keterangan ahli, dan setelah itu baru mengarah kepada pelaku.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Laporan Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023. Ihsan melaporkan Panji Gumilang Prasetya atas tuduhan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini