Ganjil Genap Tak Berlaku saat Long Weekend Idul Adha
JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya, memastikan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) akan diliburkan selama akhir pekan panjang Idul Adha, mulai Rabu (28/6/2023). Pengguna kendaraan diminta menyesuaikan.
"Secara nasional, gage tidak akan berlaku saat libur. Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, aturan gage tetap akan diliburkan selama cuti bersama. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Cuti bersama adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
"Iya, libur akan berlangsung selama lima hari berturut-turut," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sedangkan hari raya atau 10 Zulhijah 1444 H akan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar