Keluhkan Syarat Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Belasan Pengusaha Mengadu ke Disdag Solo

SOLO, iNews.id – Belasan pengusaha pangkalan gas elpiji (LPG) 3 kg mengadu ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo. Mereka mengadu soal aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kg yakni dengan mengumpulkan KTP.
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S&K 📅 31 May 2023
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Kota Solo, Training Haryanto saat diwawancarai mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan soal aturan terbaru pembelian gas LPG 3 Kg yang mulai diterapkan pada 23 Mei 2023.
Baca Juga
Menurutnya banyak masyarakat di tingkat bawah khususnya, kesulitan memenuhi aturan mengumpulkan KK dan KTP setiap akan membeli gas LPG 3 kg.
"Di bawah karena kesulitan terkait dengan menunjukkan KTP dan KK ada yang belum punya android terkait aplikasi, termasuk kesulitan," saat dihubungi, Rabu (31/5).
Baca Juga
Pihak Disdag rencananya langsung menindaklanjuti keluhan tersebut. Training menjelaskan, pihaknya akan menjembatani keluhan yang disampaikan para pengusaha pangkalan kepada pihak Pertamina.
Baca Juga
"ini kebetulan kami mengundang Pertamina, mengundang Hiswana (Migas), mengundang agen, dan mengundang (pemangku) wilayah minimal kecamatan, kami untuk menindaklanjuti surat dari Pertamina, kami kumpulkan di sini," ujarnya.
Salah seorang pemilik pangakalan gas LPG, Heru Purwanto sengaja datang untuk ke kantor Disdag Solo, Selasa (30/05) kemarin bersama dengan 10 orang rekannya guna mengeluhkan aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kg."Kami mengalami kendala dalam pelaksanaan distribusi atau sebagai pengguna," katanya.
Baca Juga
Dia mengatakan, penggunaan aplikasi dalam proses pembelian Gas LPG 3 kg memberatkan pengusaha pangkalan kerana harus bekerja ekstra. Aplikasi tersebut mewajibkan setiap pengusaha menginput gambar fotokopi KTP, KK dan foto diri pembeli.
"Karena persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi itu antara lain harus menyampaikan fotokopi KTP, pokoknya pangkalan harus punya data KTP, KK, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa, dan jatahnya satu minggu satu. Yang kedua ada yang di UMKM, harus disertai disamping KTP, KK, foto diri, dan foto usaha," ujarnya.
Heru menyebut bahwa aturan terbaru Pertamina itu mengakibatkan para pengusaha pangkalan gas LPG sering mendapatkan caci maki.
"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kami dimaki-maki oleh pembeli," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar