Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenag Pilihan ponpes Al-Zaytun

    Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat - inews.

    3 min read

     

    Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat

    inews.id
    June 22, 2023
    Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun melambaikan tangan saat mengecek pasukannya.
    Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun melambaikan tangan saat mengecek pasukannya.

    JAKARTA, iNews.id -Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan pihaknya tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun. Pembekuan izin ponpes jika terbukti sesat.

    Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

    Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

    "Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).

    Editor : Ahmad Antoni

    Follow Berita iNews di Google News

    Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

    "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Anna Hasbie.

    Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

    Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

    Editor : Ahmad Antoni

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS