Kemendikbudristek Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswa Terdampak Penutupan Kampus
Bekasi, Beritasatu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang terdampak pencabutan izin kampus. Terakhir, kampus yang dicabut izin operasionalnya, adalah STIE Tribuana Bekasi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Lukman menjelaskan, posko itu dibuat sesuai dengan wilayah. Hal itu untuk memudahkan mahasiswa agar dibantu proses perpindahan kampus.
Dia menjelaskan, untuk memudahkan proses perpindahan itu salah satunya dengan melihat rekam jejak akademik.
"Mahasiswa itu yang sudah terlanjur di dalamnya selama proses ada pembelajaran rekam jejak akademik yang bisa dipertanggungjawabkan itu akan dibantu untuk memindahkan kami buka posko di LL Dikti untuk wilayah Jawa Barat di Bandung itu ada posko pengaduan yang terdampak dari penutupan ini," kata Lukman saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (8/6/2023).
"Untuk di Sumatera ada di beberapa tempat ada di Padang di Medan di Palembang itu ada posko masing-masing juga tidak harus ke pusat cukup di daerah saja," lanjut dia.
Sebelumnya para mahasiswa STIE Tribuana Bekasi mengaku kebingungan untuk berpindah ke perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya setelah kampusnya dicabut izin operasionalnya. Mereka dipersulit dengan persyaratan kampus karena harus mengembalikan beasiswa yayasan sebesar Rp 3 juta per semester atau menyatakan mundur dari peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar