KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Perumda Kabupaten Penajem Paser Utara - Beritasatu

 

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Perumda Kabupaten Penajem Paser Utara

Rabu, 7 Juni 2023 | 23:30 WIB
Helmut Timothy / DIN
KPK melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Juni 2023.
KPK melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Juni 2023. (Beritasatu.com / Helmut Timothy)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (7/6/2023), adapun 4 tersangka di antaranya AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka, BG selaku direktur utama Perumda Benuo Taka Energi, HY selaku direktur utama Perumda Benuo Taka, KA selaku kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Kasus ini berawal di tahun 2021, tersangka AGM selaku bupati sekaligus pemegang modal Perumda Benuo Taka yang menandatangani pencairan dana kepada 3 perusahaan daerah tersebut yakni, Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp 3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp 18,5 Miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan keputusan yang diambil Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 14,4 Miliar dan dinilai tidak memiliki landasan dan kajian yang tidak jelas, administrasi yang tidak matang, sehingga timbul berbagai pos anggaran dengan penyusunan administratif fiktif.

“Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tegas Wakil Ketua KPK.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya