Langkah Korlantas Evaluasi Praktik Uji SIM Zig-zag dan Angka 8 - detik

Langkah Korlantas Evaluasi Praktik Uji SIM Zig-zag dan Angka 8

By Rumondang Naibaho
detikcom
June 22, 2023
Foto: Korlantas Polri siap melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi ujian praktik SIM angka 8 dan zig-zag.
Foto: Korlantas Polri siap melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi ujian praktik SIM angka 8 dan zig-zag.
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag untuk dievaluasi. Korlantas Polri menyatakan akan mengevaluasi kembali.

"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian. Namun, dia mengatakan, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.

"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM," jelasnya.

Legitimasi, lanjut Yusri harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.

"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak," imbuhnya.

"Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini," lanjutnya.

Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.

"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak," jelasnya

"Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM," pungkas Yusri.

Lihat juga Video 'Korlantas: Syarat Bikin SIM C1 Harus Punya Sim C Selama Setahun':

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya