Lukas Enembe Bawa-bawa Nama Novel Baswedan hingga BW dalam Eksepsi - Detik

 

Lukas Enembe Bawa-bawa Nama Novel Baswedan hingga BW dalam Eksepsi

By Mulia Budi
detikcom
June 19, 2023
Lukas Enembe
Lukas Enembe
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Lukas membawa-bawa nama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dalam eksepsinya.

Lukas mengawali eksepsinya dengan mengaku merasa difitnah dan dizalimi. Dia juga merasa dimiskinkan.

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, Gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi dan saya dimiskinkan," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, saat membacakan nota keberatan pribadi Lukas Enembe dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas mengatakan tak pernah merampok uang negara atau menerima suap. Dia juga bicara soal tudingan sebagai pejudi.

"Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh pejudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ujarnya.

Dia kemudian mempertanyakan mengapa permohonannya untuk berobat ke Singapura tidak dikabulkan KPK. Dia membanding-bandingkan soal Novel Baswedan menjalani pengobatan ke Singapura.

"Saya mengetahui ketika oknum penyidik KPK Novel Baswedan minta berobat di Singapura, pemerintah mengabulkan, bahkan informasi yang saya peroleh biaya perawatan di Singapura ditanggung pemerintah. Mengapa saya yang berjuang untuk NKRI dianaktirikan? Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," ujarnya.

Lukas menyebut fungsi ginjalnya tinggal 8 persen dan sakit diabetesnya sudah stadium lima. Dia juga mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri sudah berjanji memperbolehkannya berobat ke Singapura.

"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima. Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ujarnya.

"Mengapa sejak semula saya minta kepada Ketua KPK Firli Bahuri ketika beliau memeriksa saya di Jayapura tanggal 3 November 2022 agar saya dapat berobat di Singapura dan beliau juga menjanjikan bahwa saya boleh berobat di Singapura, bahkan Menteri Dalam Negeri juga tidak keberatan kalau saya berobat di sana, sebagaimana telah saya lakukan sebelumnya," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Momen Lukas Enembe Marah-marah ke Jaksa di Ruang Sidang':

Dia mengatakan uang yang diterimanya dari Rijatono Lakka hanya Rp 1 miliar dan merupakan uang pribadinya. Lukas mengaku siap dikonfrontasi terkait uang tersebut.

"Kasus uang Rp 1 miliar yang ditransfer Rijatono Lakka adalah uang pribadi saya, yang menyebabkan saya dituduh menerima suap. Tidak mungkin uang itu uang negara, karena sebagai Gubernur, saya sama sekali bukan yang mempunyai hak menggunakan anggaran. Saya bukan pengguna anggaran. Bahkan sangkaan suap uang satu miliar tersebut dalam dakwaan saya membengkak menjadi suap puluhan miliar rupiah yang menyebabkan seluruh kekayaan saya disita, juga tabungan saya. Belum cukup dengan sita uang saya, uang istri dan anak saya pun disita. Padahal dalam BAP saya, telah saya tegaskan bahwa uang Rp 1 miliar rupiah itu adalah uang pribadi saya, bukan uang suap atau gratifikasi. Hal yang sama di bawah sumpah saya jelaskan ketika menjadi saksi terhadap terdakwa Rijatono Lakka," tuturnya.

Lukas memprotes pengacaranya, Stefanus Roy, yang dijadikan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK. Dia membandingkannya dengan BW.

"Yang saya juga tak dapat mengerti pengacara saya Dr Stefanus Roy Rening dijadikan tersangka, menghalang-halangi pemeriksaan, padahal Dr Stefanus Roy Rening tidak pernah mendampingi para saksi perkara saya dan katanya karena pernyataan-pernyataan Dr Stefanus Roy Rening di publik yang membela saya, yang katanya bisa mempengaruhi keterangan saksi. Lalu bagaimana caranya Dr Stefanus Roy Rening mempengaruhi saksi-saksi, ketika saksi tidak didampingi pengacara dan pada setiap akhir BAP saksi terdapat kalimat bahwa keterangan saksi tanpa tekanan, dan keterangan itu adalah keterangan saksi sendiri tanpa pengaruh pihak lain?" katanya.

"Beda ketika Komisioner Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena dengan sengaja menyuruh saksi membuat keterangan palsu demi memenangkan perkara Bambang Widjojanto. Dibandingkan dengan sangkaan terhadap Dr Stefanus Roy Rening, mestinya lebih layak Bambang Widjojanto yang divonis bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga

Komentar