Mahasiswi 21 Tahun Tipu 7 Orang di Purbalingga Modus Lolos CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah Halaman all - Kompas.com
PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pelaku penipuan yang membuat korbannya rugi ratusan juta rupiah.
Korban FNR (21) pun dilaporkan mencapai tujuh orang. Dia kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Sat Reskrim Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyatakan, modus FNR adalah menjanjikan para korbannya menjadi PNS.
Untuk bisa lolos menjadi pegawai pemerintah itu, mereka harus membayarkan sejumlah uang, dilansir TribunJateng, Kamis (22/6/2023).
"Namun, apa yang dijanjikan tidak terbukti," ucap Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Pujiono menyampaikan, pengungkapan kasus bermula adanya laporan korban pada 29 Mei 2023.
Salah satu korbannya berinisial AR (23), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara. Karena aksi si mahasiswi, korban rugi Rp 47 juta.
"Dari laporan tersebut, kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023," jelasnya.
FNR diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, selembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Terakhir adalah satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.
Terdapat juga satu bendel rekening koran Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari-Maret 2023, satu setel baju khaki, satu iPhone 11, dan satu setel kebaya.
Pujiono menjelaskan, dari hasil penyelidikan, korban mahasiswi 21 tahun tersebut tidak hanya berjumlah satu orang.
"Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta," ungkapnya.
Kepada para korban, FNR mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang bisa membantu memasukkan jadi PNS.
FNR mengaku, ada sebagian uang yang sudah dikembalikan kepada korbannya. Ada juga yang habis dipakai untuk keperluannya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apa pun modusnya sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar