Marak Kasus Kekerasan PRT, DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan siap mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) belakangan ini.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan, kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat Undang-undang (UU).
"Sudah enggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Willy Aditya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Seperti diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Selain itu, kasus penganiayaan juga menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana 2 orang korbantelah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.
Menyikapi fakta tersebut, Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Dia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.
"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," tandas Willy.
Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.
"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tegasnya.
Willy menyebut, RUU PPRT akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang win win solution dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, maupun negara.
"Kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya agar bermanfaat demi kesejahteraan dan pelindungan maksimal bagi PRT, serta menjamin hubungan kerja yang konstruktif, sehat, dan saling melindungi, antara PRT dengan pemberi kerjanya" tuturnya.
Willy menambahkan, pembahasan RUU PPRT harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan pelibatan publik secara layak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Willy juga menegaskan RUU PPRT dirancang dengan komprehensif sehingga menghindari tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
"Kami menyusun RUU PPRT dengan penuh kehati-hatian dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan instrumen penting dalam perlindungan terhadap teman-teman PRT ini," sebutnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

PRT Asal Indonesia di Malaysia Disiksa Selama 6 Bulan dan Tidak Digaji

RUU PPRT Diyakini Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT, DPR Tunjukkan Keberpihakan terhadap Kelompok Rentan

Susun RUU PPRT, Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders

Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT

Banyak TKI Jadi Korban Kekerasan, DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
BERITA TERKINI

Harga Daging Ayam di Seruyan Bikin Emak-emak Nangis

Tips Mengatasi Ketombe dengan Bahan Alami

TPPO Gadis di Bawah Umur, Ibu Muda Ditangkap di Bontang

Sampah Masih Menumpuk di Pasar Kemiri Muka Depok

ART Korban Penganiayaan Oknum ASN Bandar Lampung Bertambah

Jaga Kesehatan Penyelenggara Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Siapkan Tim Medis

Ini Dampak Buruk Tidur dengan Rambut Basah bagi Kesehatan

IHRS 2023 Bakal Ungkap Lanskap Kerja Masa Depan

Warga Tengger Bersihkan Kawasan Bromo Usai Yadna Kasada

Pulang ke Indonesia, Korban TPPO Myanmar Mengaku Tak Dapat Trauma Healing


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar