Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana kepada David Ozora - inews

 

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana kepada David Ozora

4-5 minutesMario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana kepada David Ozora Mario Dandy Satrio di persidangan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). Mario didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David.

Shopee

Kupon Shopee
  • Total Quota: 25
  • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
  • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
  • Validity: until 16 July 2022
  • All user

LIHAT
KODE TM3

S&K ðŸ“… 16 Jul 2023

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Baca Juga

Jonathan Ayah David Ozora Datang ke PN Jaksel, Pantau Langsung Sidang Mario Dandy

Menurut Jaksa, Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Jaksa.

Baca Juga

Penampakan Mario Dandy dan Shane Tiba di PN Jaksel, Sidang Perdana Penganiayaan David

Hakim pun sempat bertanya pada Mario Dandy apakah mengerti atau tidak atas dakwaan yang dikenakan Jaksa padanya. Mario menjawab mengerti.

"Mengerti Yang Mulia," kata Mario.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News



Lokasi Tidak Terdeteksi

Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

Baca Juga

Komentar