Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Marsiah Pilihan

    Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran - inews

    3 min read

     

    Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

    4-6 minutesMasriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, menggelar syukuran usai Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara. (Foto: Pramono Putra)

    SIDOARJO, iNews.id - Warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, menggelar syukuran dengan makan bersama usai Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke tetangga divonis satu bulan penjara. Masriah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023) lalu.

    Shopee

    Kupon Shopee
    • Total Quota: 25
    • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
    • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
    • Validity: until 16 July 2022
    • All user

    LIHAT
    KODE TM3

    S&K ðŸ“… 16 Jul 2023

    Sejumlah warga mengaku lega karena pelaku yang meresahkan itu telah dipenjara di Lapas Sidoarjo. Alhasil, mereka pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku.

    Baca Juga

    Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

    "Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu (4/6/2023).

    Kendati demikian, dia mengaku kurang puas atas vonis satu bulan penjara kepada Masriah. Dia menilai, seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim bisa lebih berat.

    Baca Juga

    Polisi Limpahkan Kasus Rumah Warga Sidoarjo Dilempari Kotoran Manusia ke Satpol PP

    Karena, menurutnya, warga sekitar merasa diresahkan atas perbuatan Masriah tersebut.

    "Tidak puas, karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa kok satu bulan, kenapa tidak lama. Karena perbuatannya sangat tidak mengenakkan warga," kata Martono.

    Baca Juga

    Pelemparan Rumah dengan Kotoran Manusia di Sidoarjo, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

    Sebelumnya, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

    Baca Juga

    Viral Rumah Warga Sidoarjo Dilempari Kotoran Manusia oleh Tetangga, Polisi Periksa Pelaku

    Editor : Rizky Agustian

    Follow Berita iNewsJatim di Google News


    Komentar
    Additional JS