Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran
SIDOARJO, iNews.id - Warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, menggelar syukuran dengan makan bersama usai Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke tetangga divonis satu bulan penjara. Masriah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Kupon Shopee
- Total Quota: 25
- Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
- Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
- Validity: until 16 July 2022
- All user
LIHAT
KODE TM3
S&K 📅 16 Jul 2023
Sejumlah warga mengaku lega karena pelaku yang meresahkan itu telah dipenjara di Lapas Sidoarjo. Alhasil, mereka pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku.
Baca Juga
"Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu (4/6/2023).
Kendati demikian, dia mengaku kurang puas atas vonis satu bulan penjara kepada Masriah. Dia menilai, seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim bisa lebih berat.
Baca Juga
Karena, menurutnya, warga sekitar merasa diresahkan atas perbuatan Masriah tersebut.
"Tidak puas, karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa kok satu bulan, kenapa tidak lama. Karena perbuatannya sangat tidak mengenakkan warga," kata Martono.
Baca Juga
Sebelumnya, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar