Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

4-6 minutes Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, menggelar syukuran usai Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara. (Foto: Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, menggelar syukuran dengan makan bersama usai Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke tetangga divonis satu bulan penjara. Masriah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023) lalu.

logo_20230120075449

Kupon Shopee
  • Total Quota: 25
  • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
  • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
  • Validity: until 16 July 2022
  • All user

LIHAT
KODE TM3

S&K 📅 16 Jul 2023

Sejumlah warga mengaku lega karena pelaku yang meresahkan itu telah dipenjara di Lapas Sidoarjo. Alhasil, mereka pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku.

Baca Juga

perempuan_siram_kotoran

"Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu (4/6/2023).

Kendati demikian, dia mengaku kurang puas atas vonis satu bulan penjara kepada Masriah. Dia menilai, seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim bisa lebih berat.

Baca Juga

rumah_warga_di_sidoarjo_dilempari_kotoran_manusia

Karena, menurutnya, warga sekitar merasa diresahkan atas perbuatan Masriah tersebut.

"Tidak puas, karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa kok satu bulan, kenapa tidak lama. Karena perbuatannya sangat tidak mengenakkan warga," kata Martono.

Baca Juga

Pelempar_Kotoran

Sebelumnya, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca Juga

lampar_kotoran_ke_rumah_warga

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNewsJatim di Google News


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages