MUI Bakal Teliti Ajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Perjuangan Pembangunan Ponpes Al Zaytun dari Tanah 60 Hektare Menjadi 1.200 Hektar--
RADARMUKOMUKO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal berkunjung sekaligus melakukan penelitian terhadap ajaran Ponpes Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Rencana penelitian MUI terhadap pondok pesantren yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Ganjar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut, sehubungan dengan merebaknya isu dan dugaan aliran sesat yang diajarkan pondok pesantren Al Zaytun.

Berdasarkan data informasi yang dihimpun, MUI bakal melaksanakan penelitian terhadap 10 kriteria yang diajarkan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk mengungkap fakta kebenaran dan menjawab isu yang beredar. Hasil penelitian ini, bakal dikaji dan ke depan MUI akan mengeluarkan fatwa.
Tim khusus untuk investigasi dari MUI nantinya akan berfokus meneliti terkait akidah dalam aspek keagamaan.
Terkait kemungkinan yang nantinya dilakukan oleh MUI jika ditemukan adanya penyimpangan dalam Pondok Pesantren Al Zaytun maka akan di lakukan rapat pimpinan untuk menghasilkan keputusan.
Jika nantinya Panji Gumilang mengakui kesalahan kepada MUI serta berjanji secara hitam putih, maka MUI hanya akan mengeluarkan tausyah.
Kriteria-kriteria yang di teliti dalam Ponpes Al Zaytun itu terdapat 10 kriteria yaitu sebagai berikut :
1. Mengingkari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran .
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Perjuangan Pembangunan Ponpes Al Zaytun dari Tanah 60 Hektare Menjadi 1.200 Hektar--
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar