Pilihan

Novel Baswedan Khawatir Pungli di Rutan KPK untuk Hilangkan Bukti By BeritaSatu

 

Novel Baswedan Khawatir Pungli di Rutan KPK untuk Hilangkan Bukti

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 12, 2023
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi

"Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti," ujar Novel di Jakarta, dikutip Senin (26/6/2023).

Hal itu mengingat, sejauh ini temuan pungli di Rutan KPK menunjukkan nominal yang cukup besar, sekitar Rp 4 miliar. Untuk itu, dia menilai tidak tepat jika praktik dimaksud sebagai perbuatan pungli.

"Jadi jangan mengecilkan dengan menyebut pungli, ini justru malah pemerasan atau suap dan ini terkait pokok perkara," ungkap Novel.

Novel menekankan, seseorang ditahan dengan tujuan mencegah agar yang bersangkutan tidak menghilangkah barang bukti selama proses hukum. Akan memicu bahaya jika seorang tahanan dapat mengakses informasi hingga memperoleh sejumlah bocoran terkait proses hukum yang tengah berjalan.

"Apa lagi ternyata praktik itu dilakukan dengan cara memberikan uang. Memberikan uang ini bukan pungli ya, sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak sepakat itu dikatakan sebagai pungli," kata Novel.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Diketahui, KPK sejauh ini telah menjalankan lima langkah untuk mengusut tuntas skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) yang dikelola lembaga tersebut. Diakui oleh KPK, skandal pungli tersebut menjadi keprihatinan bagi semua pihak.

“Kejadian ini merupakan keprihatinan kita semua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat akun Youtube KPK.

BACA JUGA

Ali menyampaikan, lima langkah nyata telah dilakukan KPK untuk mengusut tuntas skandal pungli tersebut. Pertama, melimpahkan dugaan pungli dimaksud ke bagian penyelidikan; kedua, menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK; ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat KPK; keempat, membebastugaskan para terduga pelaku; serta kelima, mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.

KPK telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas mencuatnya skandal pungli tersebut. Ali menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam skandal dimaksud.

“KPK tetap menganut zero tolerance terhadap seluruh insan KPK siapa pun yang diduga melakukan etik disiplin pegawai bahkan kemudian pidana pasti kami tindak dengan tegas,” ujar Ali.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek