Oknum Kades di Lampung Diduga Jadi Bandar Narkoba, Edarkan Sabu dalam Kemasan Teh
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang oknum kepada Desa di Kabupaten Tanggamus, Lampung karena menjadi bandar narkoba. Dari penangkapan oknum kades tersebut, polisi menyita barang bukti 6,8 kilogram sabu-sabu.
TA (33) oknum Kepala Desa atau Pekon di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ini ditangkap petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung karena diduga menjadi bandar narkoba jaringan Pulau Sumatera.
Oknum kades yang menjadi bandar narkoba tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (5/6/2023). Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FN (39), warga Kecamatan Gading Rejo Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung. FN diketahui berperan sebagai perantara peredaran sabu-sabu yang dilakoni oleh TA.
Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi dari penangkapan FN. Pelaku FN ditangkap ketika berada di Jalan Lintas Gading Rejo, Pringsewu. Dari penangkapan pelaku FN, polisi menyita barang bukti 6,18 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam gudang.
Barang bukti 6,8 sabu-sabu dalam kemasan teh Cina tersebut telah dibagi menjadi beberapa paket oleh pelaku.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, saat ditangkap, FN mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari salah satu kepala desa di Kabupaten Tanggamus.
Dari pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diketahui diambil dari daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Polisi menyebut TA merupakan bandar narkoba jaringan Pulau Sumatera dan sudah menjual 20 kilogram sabu-sabu.
Dihadapan polisi TA mengakui perbuatanya. TA juga mengaku menyesali perbuatanya, ia nekad menjadi bandar narkoba karena terlilit utang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, Saat ditangkap, FN mengakui barang itu didapat dari salah satu kepala desa di Kabupaten Tanggamus, kemudian pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan berhasil menangkap TA.
"Pelaku TA ini berperan memerintahkan FN, untuk tiap orderan dari TA menyerahkan barang tersebut. Jadi TA ini kepala desa dan FN warga biasa," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, dari penyelidikan sudah ada kemasan habis terjual oleh pelaku diperkirakan sabu-sabu mencapai 20 kilogram, namun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6,18 kilogram.
"Hasil pemeriksaan, kepala desa ini menjabat baru dua tahun. Sementara alasan mengedarkan sabu karena terlilit hutang sebesar Rp 100 juta, maka alasannya tidak logis," jelas Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Menurut Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan menjemput dan membawa barang ke Kabupaten Pringsewu.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kilogram," pungkas Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,8 kilogram senilai Rp 9,27 miliar, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel, empat Ponsel, dan satu buah timbangan digital.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polda Lampung. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar