Pelaku Ban Gembos Surabaya Pernah 8 Kali Dipenjara, Termasuk Kasus Pembunuhan
Reporter : Anggadia Muhammad

Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku video viral ban gembos Surabaya ternyata pernah 8 kali masuk penjara. Dia ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (27/06/2023).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, identitas pelaku viral ban gembos itu adalah FN (41) warga Krembangan. Ia ditangkap saat hendak beraksi kembali di jalan Embong Malang.
“Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Embong Malang,” ujar Haryoko, Selasa (27/06/2023).

Sebelumnya FN dipenjara karena kasus pembunuhan dan pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman.
“Masih kami dalami apakah ada komplotan lain. Perkembangan akan terus kami sampaikan,” imbuh Haryoko.
Haryoko mengatakan, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki dugaan FN mengincar barang berharga dari pemilik ban mobilnya digembosi. Lantaran, ketika ban gembos, otomatis pengendara akan turun dan mengecek kendaraannya.
“Kalau dari video memang beraksi sendirian. Ada indikasi pencurian. Nanti kami kabari setelah penyelidikan selesai,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penggembosan ban yang sempat viral di media sosial, Selasa (27/06/2023). Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Polisi menyita barang bukti sandal, sepeda motor, dan sejumlah paku yang digunakan untuk menggembosi ban mobil warga Surabaya.
“Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Haryoko ketika dihubungi Beritajatim.com. [ang/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar