Pemerintah Terbitkan Aturan Masa Transisi Endemi Covid-19, Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker asal Sehat- inews.id - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pemerintah Terbitkan Aturan Masa Transisi Endemi Covid-19, Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker asal Sehat- inews.id

Share This
Responsive Ads Here

 

Pemerintah Terbitkan Aturan Masa Transisi Endemi Covid-19, Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker asal Sehat

inews.id
June 9, 2023
Aturan masa transisi endemi Covid-19, masyarakat boleh tak pakai masker asal sehat

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan diteken pada Jumat (9/6/2023) seiring terkendalinya penyebaran kasus Covid-19.

Penyesuaian ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Terbitnya Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No. 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar dan SE No. 19/2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satgas.

Dalam aturan ini, banyak protokol yang sebelumnya wajib seperti vaksinasi kini lebih bersifat anjuran. Masyarakat juga dibolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat.

"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tulis poin 1a Surat Edaran.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi poin 1b.

Masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizier dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tulis Surat Edaran.

Lalu dalam poin 2, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegaitan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap perlaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," tulis poin 2b.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

BigDiamond-light.6649b5f2
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages