Penampakan Rumah di Bekasi Jadi Markas Sindikat Penjual Ginjal Internasional - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Penampakan Rumah di Bekasi Jadi Markas Sindikat Penjual Ginjal Internasional - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Penampakan Rumah di Bekasi Jadi Markas Sindikat Penjual Ginjal Internasional

Rumah di Bekasi diduga jadi markas sindikat penjual ginjal.
Jakarta -

Sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi. Rumah tersebut diduga jadi penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (23/6/2023), Rumah tersebut tampak sepi dan berantakan. Rumah itu berpagar hitam dengan cat dinding bernuansa krem dan merah. Terlihat di teras rumah sepatu dan sejumlah pakaian tergantung.

Selain itu sampah juga berserakan di teras rumah. Terdapat pula tulisan ayat kursi pada pintu masuk. Lingkungan sekitar rumah tampak sepi. Beberapa warga sesekali lalu lalang berjalan keluar rumah.

https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F06%2F23%2Fdwi-andayanidetikcom-2_169
Rumah di Bekasi diduga jadi markas sindikat penjual ginjal.

Warga sekitar bernama Tini mengatakan rumah tersebut di kontrakan oleh pemilik rumah. Dia tak mengetahui sosok yang menempati rumah tersebut, namun sejumlah orang disebut kerap bergantian berada di rumah.

"Itu dikontrakin, nggak kenal. Sekitar belasan orang suka bergantian, datang tinggal di situ terus pergi," ujar Tini.

Diketahui sebelumnya, Polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F06%2F23%2Fdwi-andayanidetikcom-3_169
Rumah di Bekasi diduga jadi markas sindikat penjual ginjal.

Kasus Dikembangkan Polda Metro Jaya

Mabes Polri membenarkan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

"Proses penanganan dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Ahmad Ramadhan tak menjelaskan secara detail perkara tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Itu yang bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan. Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan," katanya.

Simak juga Video 'Bocah Dibunuh untuk Dijual Organnya, Komisi III: Berantas ke Akarnya!':


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages