Ponpes Al Zaytun Jadi Sorotan, Ini 2 Rekomendasi MUI
JAKARTA iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara. Salah satu yang dibahas mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dalam rapat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut hadir dan menyampaikan dua rekomendasi terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.
Rekomendasi pertama, menurut Ikhsan, adalah untuk melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren, yakni Panji Gumilang, karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.
"Ya, rekomendasinya adalah pertama-tama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai individu, maka aparat hukum harus segera mengambil tindakan hukum," kata Ikhsan setelah menghadiri rapat koordinasi kesatuan bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Selanjutnya, rekomendasi kedua adalah untuk melakukan pembinaan terhadap para santri dan pengurus yayasan terkait sifat penyimpangan yang terjadi.
"Kemudian, terhadap yayasan pendidikan, kita harus menyelamatkannya dan melakukan pembinaan terhadap hal-hal yang bersifat menyimpang. Karena Al Zaytun ini telah terindikasi melakukan penyimpangan. Ini bukan penyimpangan terhadap pesantren itu sendiri, tetapi terkait dengan pengurus yayasan, terutama Panji Gumilang," katanya.
"Ketika menyangkut tindak pidana, bukan hanya masalah penyimpangan, tetapi juga terkait dengan tindakan yang menciptakan kekacauan, penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan sebagainya," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan lebih lanjut bahwa hasil koordinasi dalam rapat ini akan disampaikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
"Kita akan menunggu tindak lanjutnya. Nanti setelah ini akan ada rapat-rapat lain dengan kementerian terkait," ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar