Begini Jadwal CPNS 2023 Menurut Kemenpan-RB dan Daftar Instansi yang Tak Kunjung Usulkan Formasinya
Begini Jadwal CPNS 2023 Menurut Kemenpan-RB dan Daftar Instansi yang Tak Kunjung Usulkan Formasinya
TRIBUNGAYO.COM - Begini rencana jadwal CPSN 2023 menurut Kementerian PEndayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) serta daftar instansi yang tak kunjung usulkan formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) baik pusat maupun daerah.
Diketahui, pihak Kemenpan-RB berencana untuk membuka rekrutmen CPNS 2023 tahun ini.
Info CPNS 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa akan membuka rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.
Sealin itu, berdasarkan lama Kemenpan-RB Anas menyebutkan "Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,"
Untuk itu, bagi Anda calon peserta seleksi CPNS 2023 haru benar-benar mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Berdasarkan informasi terbaru, bahwa Kemenpan-RB berencana untuk membuka rekrutmen CPNS 2023 dalam waktu tiga bulan kedepan.
Informasi tersebut seperti yang telah diumumkan oleh Menteri PANRB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"(Dibuka) September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujarnya dikutip Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Sealin itu, perihal rencana pembukaan jadwal CPNS 2023 dan kebutuhan formasi telah disampaikan oleh Menteri PANRB kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam hal ini, Anas menyebutkan bahwa untuk sementara formasi CPNS 2023 dan PPPK berjumlah 1.030.751 orang.
Namun, mengenai formasi CPNS 2023 dan PPPK Anas mengaku bahwa pihaknya masih terus memantapkan dan mengoptimalkan rencana penetapan formasi CASN tahun ini.
Menurut Menteri PANRB, pada rekrutmen CPNS 2023 kali ini, pihaknya akan berusaha menyelesaikan perekrutan tenaga non ASN sekaligus mengambil kalangan lulusan baru atau fresh graduate.
"Jadi ini kan ada komplain anak-anak yang baru lulus ini, masa honorer terus yang diurus, kami yang baru lulus mau juga mengabdi ke bangsa dan negara.
Nah, ini kita siapkan formasi, kita laporkan ke Presiden untuk terus dikaji," katanya.
Selain itu, Anas menjelaskan dari total formasi tersebut nantinya 80 persen terdiri dari non ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, 20 persen formasi CPNS 2023 sisanya diperuntukkan bagi fresh graduate, terutama yang talenta digital.
Anas juga menjabarkan total kebutuhan nasional ASN yang meliputi PPPK dan CPNS 2023 sebanyak 1.030.751 lowongan kerja.
Rincian dari formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut, terdiri dari 15.858 CPNS dosen, 18.595 tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain.
Kemudian, untuk tenaga daerah terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.
"Jadi totalnya 1.030.751. Ini sementara kita koordinasi di luar instansi yang tidak usulkan, tapi kami mau kaji lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Kemenpan-RB juga mempertimbangkan formasi CPNS 2023 dengan memperhatikan statistik penerimaan tahun 2022.
Dimana, pada tahun lalu pemerintah atas saran Presiden Jokowi menyiapkan formasi sekitar 700.000 guru.
Akan tetapi, menurut Azwar, setelah dibuka hanya 319.029 orang yang mengikuti tes formasi PPPK guru dan 250.000 orang yang lolos.
"Jadi sebenarnya saran Bapak Presiden mestinya urusan guru dan kesehatan ini selesai di 2022, tetapi belum selesai karena banyak daerah tidak mengusulkan.
PPPK tenaga kesehatan juga sama, itu yang lulus hanya 78 persen dari total yang kita siapkan," ujar Anas.
6 Instansi Pusat dan 45 instansi daerah Tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.
Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Alex Denni Rabu (24/5/2023), pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) yang dikutip TribunGayo.com melalui kanal YouTube DPR RI Senin (29/5/2023).
Hal ini menyebabkan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari pemerintah daerah belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Dimana per 10 Mei 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.
Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.
Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.
Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK, diantaranya yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sedangkan, terdapat 45 instansi daerah yang belum usulkan formasi PPPK 2023
1. Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
2. Pemerintah Kab. Karo
3 Pemerintah Kab. Padang Lawas
4. Pemerintah Kab. Nias Barat
5. Pemerintah Kota Binjai 6. Pemerintah Kota Pematang Siantar
7 Pemerintah Kota Tanjung Balai
8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
9. Pemerintah Kab. Seluma
10. Pemerintah Kota Bengkulu
11. Pemerintah Kab. Lampung Utara
12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
13. Pemerintah Kob. Tulang Bawang Barat
14. Pemerintah Kota Bekasi
15. Pemerintah Provinsi Banten
16. Pemerintah Kab. Bondowoso
17. Pemerintah Kab. Sambos
18. Pemerintah Kab. Melawi
19. Pemerintah Kab Pulang Pisau
20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
21. Pemerintah Kab. Berau
22. Pemerintah Kab. Gorontalo
23. Pemerintah Kab. Poso
24. Pemerintah Kab. Takalar
25. Pemerintah Kota Palopo
26. Pemerintah Kab. Muna Barat
27. Pemerintah Kab. Gianyar
28. Pemerintah Provinsi Papua
29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
30. Pemerintah Kab. Panial
31. Pemerintah Kab. Yahukimo
32 Pemerintah Kab, Tolikara
33. Pemerintah Kab. Sarmi
34 Pemerintah Kab. Waropen
35. Pemerintah Kab. Supiori
36.Pemerintah Kab. Lanny Jaya
37. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
38. Pemerintah Kab. Yalimo
39. Pemerintah Kob. Nduga 000
40. Pemerintah Kota Jayapura
41. Pemerintah Kab. Mamuju
42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
43. Pemerintah Provinsi Papua Tenga
44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update Informasi CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar